| Surat Paus untuk Tibo |
|
|
|
|
Beberapa hari lalu, eksekusi terhadap tiga terpidana mati beragama Katolik, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, ditunda lagi. Padahal, sebelumnya, segala sesuatu sudah disiapkan. Tekanan-tekanan kaum Kristen terhadap pemerintah, agar pelaksanaan hukuman mati itu ditunda begitu besar. Tibo dan kawan-kawan – yang oleh pengadilan telah dibuktikan melakukan pembantaian terhadap kaum Muslim di Poso – dicitrakan sebagai sosok yang humanis dan jauh dari kesalahan. Usai sidang kabinet di Istana Presiden Jakarta, Jum`at malam (11/8), Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan, pelaksanaan hukuman mati yang rencananya dilakukan Jum`at malam (11/8) tersebut ditunda setelah 17 Agustus 2006. Waktunya belum ditentukan. Pada 12 Agustus 2006, Wapres Jusuf Kalla mengakui, memang ada surat dari Paus Benediktus XVI dan surat dari sejumlah uskup yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menunda pelaksanaan eksekusi Tibo dkk. Pemerintah menegaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi tetap akan dilakukan karena sudah menjadi keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan. Tibo dkk, oleh Pengadilan Negeri Palu, telah diputuskan sebagai pelaku utama kasus penyerangan yang terjadi pada 23 Mei 2000, yang menelan korban tewas sebanyak 191 orang. Bagi umat Islam Poso, tindakan Tibo dkk sangatlah di luar batas kemanusiaan. Mereka bukan hanya mencincang tubuh korban, tetapi juga membunuh wanita dan anak-anak dan melakukan pelecehan seksual terhadap kaum Muslimah. Tetapi, dalam hal ini, kaum Kristen melakukan aksi solidaritas untuk Tibo dkk. Dalam situs Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), 12 Agustus 2006, masih bisa dibaca surat KWI kepada Presiden RI tentang Hukuman Mati di Indonesia. Isi lengkap surat tersebut adalah sebagai berikut : Yth. Bapak Susilo Bambang Yudoyono, Presiden Republik Indonesia, Di Jakarta. Dengan hormat dan salam sejahtera, Bersama surat ini, perkenankanlah kami Presidium Konferensi Waligereja Indonesia, mengutarakan suatu masalah yang dalam beberapa hari terakhir ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yaitu masalah hukuman mati. Dengan hukuman mati, hidup seseorang diakhiri dan tidak bisa dikembalikan lagi, kendati di kemudian hari kebenaran yang sesungguhnya dapat mengungkapkan yang berbeda. Apalagi negara kita, Republik Indonesia, telah meratifikasi Perjanjian (Kovenan) Hak Sipil dan Politik dimana hak hidup setiap orang diakui dan dijunjung tinggi. Oleh karena itu, perkenankanlah kami, Presidium Konferensi Waligereja Indonesia, dengan tulus memohon ditundanya pelaksanaan hukuman mati terhadap siapapun, dan semoga hukuman mati di Indonesia dihapuskan untuk selanjutnya. Kami percaya bahwa Bapak Presiden akan dengan penuh kebijaksanaan mengambil keputusan yang terbaik. Presidium Konferensi Waligereja Indonesia Ketua: Kardinal Julius Darmaatmadja,SJ (Uskup Agung Jakarta) dan Sekretaris Jenderal: Uskup Agung I. Suharyo,Pr (Uskup Agung Semarang) Demikianlah surat dari KWI kepada Presiden SBY. Disamping itu, di situs ini juga dimuat surat Paus yang dikirimkan oleh Menlu Vatikan Kardinal Angelo Sodano: His Excellency Susilo Yudhoyono President of the Republic of Indonesia Jakarta I am writing to you in regard to the imminent executions of Fabianus Tibo, Dominggus da Silva and Marinus Riwu. In the name of His Holiness Pope Benedict XVI I turn to you again, Your Excellency, to seek your intervention on humanitarian grounds, and in light of the particularity of the case, in order that an act of clemency might be granted to these three Catholic citizens of your nation. In adding my voice to others I would also note the position of the Catholic Church which on numerous occasions has spoken out against the death penalty. Trusting that this appeal made on behalf of His Holiness will meet with a positive outcome, I extend to you my sentiments of esteem. Cardinal Angelo Sodano (Secretary of State) Itulah surat Paus Benediktus XVI kepada Presiden SBY. Surat itu dengan jelas menyebutkan permintaan Paus agar Presiden melakukan intervensi terhadap kasus Tibo atas nama kemanusiaan; dan agar Presiden memberikan pengampunan terhadap tiga warga Katolik tersebut. Sebagai muslim, kita patut mengacungkan jempol kepada para petinggi Katolik di Indonesia dan Paus Benediktus XVI yang begitu peduli dengan kasus yang menimpa sebagian umatnya. Baik Paus maupun KWI meyebutkan bahwa Gereja Katolik menyatakan, bahwa mereka keberatan terhadap jenis hukuman mati bagi manusia. Sikap Gereja ini menarik untuk kita catat, karena ada pergeseran sikap yang besar dalam perjalanan sejarah Gereja. Hukum yang tegas dalam agama, yakni hukuman mati, bisa diubah dan dihapuskan, karena mengikuti perkembangan zaman. Dalam sejarah, Gereja Katolik – melalui mahkamah Inquisisi -- tercatat sebagai satu institusi yang pernah melakukan berbagai jenis penyiksaan dan pelaksanaan hukuman mati dengan cara-cara yang sangat mengerikan. Karen Armstrong, mantan biarawati dan penulis terkenal, menggambarkan kejahatan institusi Inquisisi Kristen dalam sejarah sebagai berikut: “Sebagian besar kita tentunya setuju bahwa salah satu dari institusi Kristen yang paling jahat adalah Inquisisi, yang merupakan instrumen teror dalam Gereja Katolik sampai dengan akhir abad ke-17. Metode inquisisi ini juga digunakan oleh Gereja Protestan untuk melakukan persekusi dan kontrol terhadap kaum Katolik di negara-negara mereka”. (Karen Armstrong, Holy War: The Crusades and Their Impact on Today’s World, (London: McMillan London Limited, 1991), hal. 456). Ketika pasukan Napoleon menaklukkan Spanyol tahun 1808, seorang komandan pasukannya, Kolonel Lemanouski, melaporkan bahwa pastor-pastor Dominikan mengurung diri dalam biara mereka di Madrid. Ketika pasukan Lemanouski memaksa masuk, para inquisitors itu tidak mengakui adanya ruang-ruang penyiksaan dalam biara mereka. Tetapi, setelah digeledah, pasukan Lemanouski menemukan tempat-tempat penyiksaan di ruang bawah tanah. Tempat-tempat itu penuh dengan tawanan, semuanya dalam keadaan telanjang, dan beberapa diantaranya gila. Pasukan Perancis yang sudah terbiasa dengan kekejaman dan darah, sampai-sampai merasa muak dengan pemandangan seperti itu. Mereka lalu mengosongkan ruang-ruang penyiksaan itu, dan selanjutnya meledakaan biara tersebut. (Lihat, Peter de Rosa, Vicars of Christ: The Dark Side of the Papacy, hal. 239). Robert Held, dalam bukunya, “Inquisition”, memuat foto-foto dan lukisan-lukisan yang sangat mengerikan tentang kejahatan Inquisisi yang dilakukan tokoh-tokoh Gereja ketika itu. Dia paparkan lebih dari 50 jenis dan model alat-alat siksaan yang sangat brutal, seperti pembakaran hidup-hidup, pencungkilan mata, gergaji pembelah tubuh manusia, pemotongan lidah, alat penghancur kepala, pengebor vagina, dan berbagai alat dan model siksaan lain yang sangat brutal. Ironisnya lagi, sekitar 85 persen korban penyiksaan dan pembunuhan adalah wanita. Antara tahun 1450-1800, diperkirakan antara dua-empat juta wanita dibakar hidup-hidup di dataran Katolik maupun Protestan Eropa. Gara-gara kekejaman para tokoh Gereja, muncullah apa yang di Eropa dikenal sebagai “sikap anti pemuka agama”, atau “anti-clericalism”. Trauma terhadap Inquisisi Gereja dan berbagai penyimpangan kekuasaan agama sangatlah mendalam, sehingga muncul fenomena “anti-clericalism” tersebut di Eropa pada abad ke-18. Sebuah ungkapan populer ketika itu:, ialah: “Berhati-hatilah, jika anda berada didepan wanita, hatilah-hatilah anda jika berada di belakang keledai, dan berhati-hatilah jika berada di depan atau di belakang pendeta.” (Beware of a women if you are in front of her, a mule if you are behind it, and a priest wether you are in front or behind).” Paus Urbanus II pada 1095 saat memprovokasi kaum Kristen agar melakukan Perang Salib, menyerukan, “membunuh monster tak bertuhan seperti itu adalah suatu tindakan suci; adalah suatu kewajiban Kristiani untuk memusnahkan bangsa jahat itu dari wilayah kita.” (Killing these godless monsters was a holy act: it was a Christian duty to “exterminate this vile race from our lands). Dampak seruan Paus itu memang luar biasa pada sikap dan tindakan pasukan Salib di Jerusalem dan berbagai wilayah lain. Di Jerusalem, hampir semua penduduknya dibantai. Laki-laki, wanita, anak-anak, tanpa pandang bulu dibantai di jalan-jalan, lorong-lorong, rumah-rumah, dan di mana saja mereka ditemui. Para tawanan pasukan Salib kemudian dipaksa membersihkan jalanan, rumah, dan halaman Haram al-Sharif, dari puluhan ribu mayat manusia. Mayat-mayat manusia korban pembantaian itu lalu dibakar atau dibuang begitu saja keluar tembok Kota. Di al-Aqsha, sekitar 10.000 orang Muslim dan Yahudi dan dibantai, sehingga terjadi genangan darah setinggi mata kaki. Pada Konsili Vatikan II, sikap Katolik terhadap agama lain sudah berubah. Kini, di era modern, kaum Katolik juga mengubah pendapatnya tentang hukuman mati. Padahal, ayat-ayat Bibel yang memerintahkan pelaksanaan hukuman mati begitu banyak bertebaran. Sebagai sebuah ‘evolving religion’, hal seperti ini bisa terjadi. Hukum-hukum agama yang sudah tetap kemudian disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kini, sebagian di antara kaum Muslim juga menginginkan hal yang sama, dengan apa yang terjadi dalam tradisi Kristen, yakni mengubah-ubah hukum yang sudah final dalam Islam, untuk disesuaikan dengan perkembangan zaman. Padahal, seharusnya, hal seperti itu tidak bisa dilakukan di dalam Islam, karena Islam adalah agama yang berpegang ketat pada ketentuan wahyu (al-Quran dan Sunnah). Wallahu a’lam. (Yogya, 18 Agustus 2006). |


Comments